Read about two genuine, sad and unresolved cases of human rights violations, corruption, collusion and big money below.
In both cases serious crimes have been comitted by the very same Balinese police officers, lawyers, prosecutors and judges.
In both cases innocent women have been jailed in the same horrible prison of Kerobokan on Bali.
In both cases foreign governments play an unholy dark role in the hidden background...
Our ISP business has been destroyed by corrupt officials within Bali's legal system and by criminal competition! Bali Police and prosecutors accused cv. Candi Internet of unlicensed ISP Services
It was a case of "market cleaning": Who paid the bills??? - The smoking gun points to German MegaCon SIEMENS who signed
a contract for wireless technoloy worth €330 million with Telkom Indonesia in October 2004!
Bali High Courtfully rehabilitated Candi Internet and my wife Sang Ayu on December 6, 2005. Prosecutor Suhadi filed revision with Indonesia's Supreme Court in Jakarta.
His only argument for revision is that Bali's High Court did not share the attitude of police, prosecution and Bali District Court who jointly and arbitrarily destroyed our business and livelihood.
The case against us was initiated by officers from "Bali Cyber Crime Squad" in October 2004.
The Chief of this squad is Lt. Tri Kuncoro, who has never handled any IT case before and who was reported for alleged extortion and corruption by other persons already.
Chief Tri Kuncoro became famous on Bali when he handled a investigations against a dentist charged with illegal abortions early 2005.
He is infamous for handling another case of alleged corruption and extortion against Mark Austin.
Police moved the case against us in Janurary 2005 to Bali's Chief Prosecutor Ida Bagus Wiswantanu, whom I reported to KPK in April 2005 after he blackmailed us in January 2005 and again in March 2005.
Wiswantanu gained international fame while he handled the case against Australian Schapelle Corby who was accused of trying to smuggle Marihuana into Bali in October 2004. In May 2005 International and Indonesian media reported claims that prosecutor Wiswantanu asked money in exchange for not applying the death sentence as he already announced he would, but only life imprisonment for Schappelle Corby. He finally applied for life imprisonment only.
Following my report to KPK, prosecution produced backdated documents moving the case against my wife and our company to Bali District Court after they were informed that an investigation for alleged corruption against police officers has been ordered by the President's anti-corruption commitee KPK.
Henceforth our case was handled by prosecutor Suhadi who finally arrested Sang Ayu on June 15, 2005 based on his false statement that she was ignoring court summons letters for three months.
Prosecutor Suhadi gained international fame when he handled the case against Australian Michelle Leslie, who was arrested 2005 because two ecstasy pills were found in her bag.
International media reported about this case and reported about rumors that briberies of some AU$ 600,000 had been paid to get Michelle Leslie finally released not after a max term of 15 years for drug possession. but after 3 month only for drug usage.
In September 2005 Bali District Court sentenced Sang Ayu to 5 month imprisonment for allegedly using uncertified telecommunications equipment.
On December 6, 2005 Bali High Court released Sang Ayu as innocent on all charges and expressively granted her the right to get fully rehabilitated.
We were told to expect the Supreme Court in Jakarta to queue our case for at least 24 month.
During this time we can not file any damage claims.
My wife left Indonesia and after 8 months of separation and suffering our family is reunited in Germany. I shall soon publish more updated information here.
April 2006
Schapelle Corby:
Welcome to Indonesia - Welcome to Bali
Listen to Tara Hack's Song for Schapelle:
Saya Tidak Bersalah
Since June 15, my wife Sang Ayu Made Karnasih is in
prison while there is a court case against her as CEO of cv. Candi Internet for preparing to operate an ISP business wihout license from DirJen PosTel in Jakarta.
I have been forced to leave Indonesia end of July 2005 together with our daughter because police threatened to arrest me for supposedly
"damaging their good names" by reporting them to the Government of Indonesia in April 2005 (KPK) and by
publications like here on this website.
They destroyed not only our business, they violated our basic human rights and separated my family by force.
More information here, at
BaliRadio.com/reskrim/ and at
Bali Broadcasting Service
(Disclaimer: I am not related with Bali BS, nor do I share all their opinions, but they report about "the dark side of the Moon", publishing information about Bali that is currently too dangerous to be published by sources living in Indonesia, unless they are ready to risk imprisonment and terrorism.)
They started terrorising us before we ever started any ISP services. Our business was and is licensed, while many unlicenced ISPs are providing services on Bali and continue to do so without ever being investigated legally.
As our family business cv. Candi Internet has been destroyed by terrorists inside Bali's legal system,
we shall not be able to ever provide the superior and competitive broadband internet access we promised to provide.
Therefore we suffer not alone, but the public of Bali, everyone who uses the Internet, is a victim of the
extortion conducted against us, all of you will continue to pay too much for services that should be better and
for bandwidth that is too small for serious usage of the internet.
This site will be updated frequently - Please come back again to read the news
Internet Berkecepatan Tinggi- Selalu online - Tanpa Saluran Telepon
Akses Kecepatan Tinggi (sampai 2 MB/s) ... ini tidak hanya untuk kantor.
Nikmati akses kecepatan tinggi untuk bisnis maupun rumah anda tanpa menggunakan saluran telepon. Jaringan multi komputer untuk akses berkecepatan tinggi untuk tiap komputer.
Akses internet dengan Wireless Broadband menggunakan teknologi radio berfrekwensi tinggi untuk mengirim dan menerima data untuk dan dari rumah atau kantor anda.
Tanpa menggunakan saluran telepon dan dialing, anda akan selalu terhubung, dan selalu online.
Bahkan solusi biaya kami sudah menyediakan kualitas yang handal untuk menelpon mempergunakan VOIP untuk LIVE Web Radio atau Web Tv.
Menggunakan software gratis seperti Skype yang dapat anda hubungi, anda dapat menelpon keseluruh dunia hanya dengan € 0.015 per menit dan anda juga dapat menghubungi setiap orang yang juga menggunakan Skype, dengan gratis! Live Speed Test - Tes kecepatan akses internet anda
Bali-WiFi mengantarkan Wireless Mesh Networks dengan 54 MBits/s pada 2.4 GHz dan 5 GHz frekuensi untuk infrastruktur.
Untuk Wilayah Bali
Diakhir tahun 2004 untuk wilayah Bali Selatan akan dimulai dari Tuban meliputi Kuta sampai Canggu dan Kerobokan.
Kami memberikan harga untuk peralatan mulai dari Rp. 300,000.
Kami menerima dan melayani pemesanan dari Bali Selatan, meliputi Nuasa Dua, Tuban, Kuta, Sanur, Denpasar, Ubud, Gianyar, Cangu, Umalas, Kerobokan, Tabanan dan Wilayah Petitenget. Silahkan hubungi kami jika anda ingin bergabung.
Produk Bali-WiFi Wireless (Belanja Online)
Kami memiliki stock produk-produk wireless untuk 802.11a/b/g in 2.4 and 5 GHz bands:
Antena, Client Radio Adapters, Accesspoints, Gateways, Bridges, Routers, VOIP Gateways, SIP Phones, Wireless Surveillance Cameras, RF Cable Accessories, Amplifiers, Splitters, Surge Protectors ...
Wireless Mesh Network - Solusi Pemberdayaan masa depan
Kami merencanakan untuk mengimplementasikan Wireless Mesh Networks dengan 54 Mbit/s di Frekuensi 2.4 GHz dan 5 GHZ untuk Infrastuktur.
Profile Perusahaan
CandiNet
PT. CandiNet adalah Internet Service Provider di Bali yang menerapkan panduan tekhnologi terakhir untuk menyediakan konektifitas Wireless Broadband Internet, untuk Bali dan Indonesia Timur
PT. CandiNet masih dalam proses perizinan dan diwakilkan ke cv.Candi Internet untuk sementara waktu
Bekerjasama dengan VIPNET
(PT. Pasifik Lintas Buana, Jakarta) untuk ISP,
PT. Thareq Habibie Communication
(THC) untuk akses jaringan and SpeedCast (Hongkong)
untuk pelayanan Satelite dua arah, membuat CandiNet dapat memfokuskan diri terhadap mutu pelayanan
Visi
dan Misi :
Menjadikan komunikasi global terjangkau dan dapat diakses bagi masyarakat Bali!
Polda dan Jaksa Bali Menuduh cv.Candi Internet sebagai ISP Illegal
Sejak 23 Oktober Kepolisian Bali telah menuduh Candi Internet tidak Berizin. Ini Tidak Benar!
Lebih dari 5 bulan bisnis dan istri saya telah menjadi korban kejahatan dan pemerasan oleh oknum polisi dan kejaksaan
Kami memohon dengan sangat kepada :
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Indonesia yang telah bertekad untuk memberantas korupsi.
Pemerintah dan Masyarakat Bali
Anton Sujata, Ombudsman untuk Indonesia,
Erry Hardjapamekas dan Amien Sunaryadi,
Komisionaris KPK dan
Emmy Hafild dari Transparency International
Indonesia.
Saya dengan rendah hati memohon kepada
PBB yang diwakili oleh Anton Stadler, Kepala Global Compact Outreach/Networks, dan yang terhormat Ibu Erna Witoelar, Duta Khusus PBB untuk Millenium Development Goals :
Tolong Pelajari detail dari kasus berikut dan amatilah apa yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan kepada keluarga saya.
Sampai saat ini, cv. Candi Internet tidak pernah memulai operasi bisnis ISP.
Ketika mereka meminta izin ISP Internet, Kami telah menunjukan Perjanjian Frachise Ekslusif yang disahkan oleh Notaris antara PT. Pasifik Lintas Buana
(VIPNET), yang memegang izin ISP Nasional dan cv. Candi Internet.
Perjanjian Franchise (kerjasama) seperti ini adalah umum di Indonesia. Indonet adalah salah satu ISP nasional yang beroperasi hampir keseluruhan dengan Partners Franchise.
23 Oktober 2004, Polisi mendatangi kantor kami dan menyita modem satelit berikut sebuah router yang total harganya mencapai US$ 8000 secara paksa dan diancam akan ditangkap kalau menghalangi niat mereka.
Polisi mengambil perangkat kami hanya selang beberapa menit setelah mereka melihat perjanjian franchise kami untuk pertamakalinya yang mereka nyatakan melanggar hukum.
Kami diberitahu oleh banyak pengacara bahwa polisi telah mengacuhkan dan melanggar hukum dengan melakukan sweeping terhadap kantor kami dan menolak untuk secara serius menyelidiki keabsahan dari perjanjian franchise kami, malah menyita perangkat kami tanpa surat perintah dari pengadilan bahkan penyelidikan terus dilangsungkan terhadap kami.
Beberapa hari setelah sweeping, media Detik.com mempublikasikan 2 laporan tentang sweeping, mengutuk bahwa hal tersebut melanggar hukum, seperti yang mereka nyatakan diantara pernyataan lainnya, bahwa polisi tidak berhak untuk menyelidiki izin ISP tanpa perintah dari DirJen PosTel, Departemen Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap perizinan di Jakarta.
Polisi mengeluh karena kami menginformasikan hal ini ke media, yang mana kami tidak pernah dan membeberkan kebohongan terhadap Bali Media tentang subyek penyelidikan lewat bagian Humas pada tanggal 29 Oktober.
Mereka mengatakan, "Ini adalah pembalasan mereka" dan kami seharusnya tidak mengontak media lagi, atau kami akan mendapat masalah lagi.
Pengacara kami tidak berhasil menyelidiki siapa yang bertanggung jawab dalam hal pemberitahuan Pers di Polda Bali.
Pihak Departemen Humas Polda Bali menyatakan mereka tidak pernah memberitahukan pers dan begitu juga Departemen ResKrim yang bertanggungjawab dalam hal proses penyelidikan yang berlangsung. Hari ini, minggu, 10 April 2005, Bali TV menyiarkan laporan mengenai penyelidikan polisi terhadap cv. Candi Internet.
2 petugas kepolisian menyatakan pernyataan palsu terhadap kami dan hasil penyelidikan mereka : Tri Kuncoro dan Idodo.
Mereka berdua adalah anggota dari unit ResKrim Bali dan sangat dikenal oleh ISP yang tidak berizin di Bali
Di awal tahun ini, Idodo muncul di Bali TV sebagai ahli penyelidik atas kasus aborsi yang lebih dikenal "Kasus Aborsi Dr.Gigi".
Di bulan Januari 2005, kami diberitahu oleh pengacara kami, bahwa kasus kami telah dilimpahkan kekantor kejaksaan, kemudian dikembalikan ke polisi meminta mereka untuk "Menemukan suatu hal yang lain" karena jaksa mengakui bahwa "Kasus tersebut lemah" tetapi polisi akan "Malu" jika kasus tersebut ditutup.
Pengacara kami memberitahu saya di bulan Maret bahwa kasus tersebut telah pindah ke Kejaksaan lagi, tidak lagi ditangan kepolisian.
Dia mengatakan bahwa Jaksa bertekad melimpahkan kasus tersebut kepengadilan, tetapi berdasarkan tuntutan apa juga tidak jelas.
Sejak 23 Oktober 2004, cv. Candi Internet telah dihalang-halangi secara terus menerus untuk memulai bisnis ISP seperti direncanakan.
Ini bukanlah tempat dan waktu yang tepat untuk membuat pernyataan apakah ada permintaan uang dari pihak polisi dan jaksa.
Ini adalah cerita panjang dan sedih dalam pelanggaran hukum. pemerasan dan kekurang mampuan dalam hal hukum.
Saya bekerja untuk cv. Candi Internet sebagai Manajer Pengembangan Bisnis sejak tahun 2001 dan Polisi menyadari bahwa saya orang yang bertangungjawab dalam semua hal keputusan.
Tetapi istri saya Sang Ayu, ibu rumah tangga yang berdedikasi, telah dinyatakan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Saya dipanggil hadir untuk interogasi di kantor Polisi hanya sebagai saksi dan hanya sekali.
Partner kami PT.Pasifik Lintas Buana sekarang sedang mendirikan kantor cabang diBali dan sedang mempersiapkan diri memulai bisnis ISP disini.
Kami sedang menyelesaikan perizinan untuk PT.CandiNet, sebuah PMA baru, yang dijadwalkan beroperasi dalam bentuk Join Venture dengan mitra kami PT.Pasifik Lintas Buana.
Untuk informasi lebih jauh mengenai kasus ini di internet dan sekarang sedang diselesaikan.
Kunjungi website kami untuk melihat keseluruhan files :http://BaliWireless.com/reskrim/
Salinan seluruh surat, publikasi, dll dan sebuah kronologi kejadian perkara bisa didapatkan untuk investigasi lagi
Harry Bleckert
Manager Business Development
cv. Candi Internet
Bali , April 10, 2005
last update for this page:
November 30 2008 03:28:05.
This page (/index.id.php) counted 5 visitors today and 6,425 views since 18.11.2006 108 pages were viewed on BaliWireless.com today and 645,903 total pages since 28.06.2004